Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Deklarasi Damai Tapi KIH dan KMP Masih Beda Pendapat

Penyampaian nama-nama itu agar Baleg dapat dibentuk untuk membahas revisi UU MD3.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sudah Deklarasi Damai Tapi KIH dan KMP Masih Beda Pendapat
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Foto penandatanganan kesepakatan damai KMP-KIH di Ruang Nusantara IV, DPR, Senayan, Senin (17/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih berbeda pendapat. Meskipun keduanya telah menandatangani kesepakatan damai di gedung DPR Jakartahari ini, Senin (17/11/2014).

Kordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menjelaskan DPR akan menggelar paripurna besok untuk pengesahan nama-nama dari Fraksi KIH yang ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan.

Penyampaian nama-nama itu agar Baleg dapat dibentuk untuk membahas revisi UU MD3.

"Mestinya (diserahkan). Bagaimana kalau tidak disahkan? Kan susah juga. Ini kan kesadaran bersama, serahkan nggak ada masalah. Kita harapkan," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Sementara juru runding KIH Pramono Anung mengatakan pihaknya baru akan menyerahkan nama-nama untuk ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan setelah Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (DPRD) direvisi.

"Penyerahanan nama tidak terlalu penting, yang penting adalah penyelesaian Badan Legislasi (Baleg) Baleg. Mau diserahkan diujung atau diawal bukan masalah," kata Pramono.

Menurut Pramono, dalam paripurna itu akan dibahas mengenai pembentukan Baleg. KIH nantinya akan menyerahkan nama hanya untuk Baleg dan belum untuk alat kelengkapan dewan. Baleg, menurutnya merupakan pintu masuk untuk merevisi UU MD3.

Berita Rekomendasi

"Jadi besok akan ada paripurna, dalam paripurna akan dibahas pembentukan Baleg. Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya. Yaitu dengann perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai maka diisi alat kelengkapan dewan," imbuhnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat  paripurna akan membahasi kedudukan Tenaga Ahli DPR. Selain itu, paripurnya juga mengagendakan penyerahan nama-nama fraksi yang belum melengkapi untuk ditempatkan pada alat kelengkapan dewan. Agenda penyerahan nama ini sesuai dengan kesepakatan yang hari ini ditandatangani.

"Di dalam yang ditandatangi tadi sudah jelas. Ada itu. Cek saja. Ada di point pertama untuk menyerahkan nama-nama. Dan, itu untuk dimasukan, supaya bisa bekerja. Kalau tunggu dulu kan artinya lama lagi," imbuhnya.

Fadli menegaskan, harusnya KIH menyerahkan dulu nama untuk alat kelengkapan dewan supaya bisa membentuk Baleg dan merivisi UU MD3.

"Meskinya gitu. Kan itu untuk anggota komisi dan baleg juga. Untuk jadi anggota Baleg juga harus disahkan diparipurna. Diketok di paripurna, mau jadi Baleg, komisi 1 dan seterusnya. Nah dalam Baleg itu ada tim untuk mengkaji revisi UU MD3," kata Politisi Gerindra itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas