Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Kemenkes Angkat Derajat Bidan PTT

Pengabdian ribuan bidan PTT yang tersebar di pelosok desa sudah berlangsung tahunan namun mereka masih berstatus PTT.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPR Minta Kemenkes Angkat Derajat Bidan PTT
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sebanyak 1000 bidan PTT dari berbagai daerah di Indonesia berunjukrasa di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013). Para bidan ini melakukan aksi di Bundaran HI untuk menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi Keppres Nomor 77 Tahun 2000 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap menjadi PNS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso meminta Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mengangkat derajat ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS. Pasalnya, pengabdian ribuan bidan PTT yang tersebar di pelosok desa sudah berlangsung tahunan namun mereka masih berstatus PTT.

"Kami usulkan kepada Menkes agar bisa angkat Bidan PTT menjadi CPNS, misalnya 3000 bidan PTT diangkat secara bertahap," ujar Imam saat mendampingi audiensi pengurus Forum Komunikasi Bidan PTT Indonesia dengan Menkes di Kemenkes, Selasa (18/11/2014).

Imam menegaskan, dokter PTT saja bisa diangkat menjadi CPNS melalui jalur khusus. Sementara Bidan PTT tidak bisa diangkat melalui jalur khusus. "Dua fakta berbeda ini justru berpotensi diskriminatif. Kenapa dokter PTT bisa sementara bidan PTT susah sekali," tegasnya.

Sementara, ketua umum FK Bidan PTT Indonesia Ruby Maharani mengatakan berdasarkan hasil audiensi pengurus Bidan PTT dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (17/11), bahwa Kemenkes tidak pernah mengusulkan formasi untuk Bidan PTT yang akan diangkat menjadi CPNS.

"Jika informasi itu benar, kami berharap agar bu Menkes bisa lebih perhatikan nasib bidan PTT yang statusnya tidak jelas," ujarnya.

Ruby menandaskan, Keppres 77/2000, yang menjadi dasar keluarnya Permenkes 7/2013 dinilai bermasalah, karena ada pembatasan masa penugasan Bidan PTT yang hanya 9 tahun dengan muara yang belum jelas.

"Kami meminta Menkes agar bisa angkat Bidan PTT yang sudah mengabdi 9 tahun diprioritaskan menjadi CPNS,"ucapnya.

BERITA TERKAIT

Ruby juga menanyakan keberadaan Surat Edaran Menkes bernomor KP/Menkes/108/II/2014, tentang Pengangkatan Bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 kali untuk SK 2005. "Apakah Surat Edaran Menkes juga berlaku untuk SK 2006 dan seterusnya? Apakah Surat Edaran itu juga masih berlaku untuk Menkes baru?," tanyanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas