Rieke Minta Jokowi Intervensi Harga Barang dan Naikkan Upah Buruh
Rieke Diah menyatakan tetap konsisten memperjuangkan nasib rakyat menyusul keputusan pemerintahan Jokowi-JK menaikkan harga BBM
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan selaku anggota DPR tetap konsisten memperjuangkan nasib rakyat menyusul keputusan pemerintahan Jokowi-JK menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Beberapa upayanya, yakni mendesak pemerintahan Jokowi-JK agar mengeluarkan kebijakan intervensi harga barang/jasa dan menaikkan batas kenaikan upah pekerja dengan mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja.
Demikian disampaikan Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
"Saya tawarkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan politik harga, yaitu pemerintah mengintervensi agar harga-harga (barang dan jasa) tidak ikut naik, sehingga ada solusinya," kata Rieke.
"Seperti di Jawa Timur, ada bantuan untuk kendaraan pengangkut pangan sehingga ongkos (distribusi) pangan tidak naik dan harga jual pangan juga tidak naik," imbuhnya.
Rieke mengatakan, Jokowi selaku presiden harus mengeluarkan kebijakan politik seperti itu karena ada kenaikan tingkat inflasi, penurunan daya beli masyarakat dan efek domino lainnya dari kenaikan harga BBM.
Kebijakan politik untuk cakupan nasional perlu diambil karena dampak dari kenaikan harga BBM bukan saja dirasakan 15,5 juta KK miskin, tapi juga 40 juta pekerja formal dan 70 juta pekerja informal.
Karena itu, Rieke pun mendesak agar Presiden Jokowi mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2013 keluaran Presiden SBY yang mengatur batas maksimal kenaikan upah minimum sebesar 10 persen.
"Padahal Bappenas menyampaikan, kenaikan harga BBM Rp 1.000 agar tetap ada keseimbangan, maka perlu ada peningkatan pendapatan Rp 100.000 per bulan. Kalau naik Rp 2 ribu, perlu ada peningkatan pendapatan Rp 200 ribu per bulan," ujarnya.
Menurut Rieke, peningkatan batas upah minimum pekerja tersebut dapat dilakukan saat ini.
"Sekarang ini juga sedang ada proses penentuan kenaikan upah buruh di seluruh kota/kabupaten. Nah, pemerintah harus keluarkan kebijakan terhadap industri nasional dan buruh atas adanya Inpres Nomor 9 Tahun 2013 yang dikeluarkan Presiden SBY, yang berisi upah tidak boleh naik 10 persen. Inpres itu harus dicabut," tuturnya.
Selain dua desakan tersebut, Rieke mendukung pemerintahan Jokowi-JK yang mulai beraksi untuk memberantas mafia migas.