Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Tidak Mau Berikan Ucapan Selamat kepada Ahok

Muzani yang juga ketua Fraksi Gerindra di DPR ini mengingatkan masih adanya kontroversi seputar pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gerindra Tidak Mau Berikan Ucapan Selamat kepada Ahok
TRIBUN/DANY PERMANA
Basuki Tjahaja Purnama dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam sisa masa jabatan 2012-2017, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Basuki yang akrab disapa Ahok merupakan Gubernur ke tiga yang dilantik langsung oleh Presiden setelah Gubernur Ali Sadikin yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1966, dan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak memberikan pesan maupun ucapan selamat kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal Ahok pernah tercatat sebagai kader Gerindra.

"Nggak ada pesan (selamat) untuk Ahok. Wong, dia Gubernur kontroversi kok," kata Muzani di ruang Fraksi Gerindra, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Muzani yang juga ketua Fraksi Gerindra di DPR ini mengingatkan masih adanya kontroversi seputar pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI.

Pasalnya pelantikan Ahok berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Selain itu, pengusulan pelantikannya juga tidak dihadiri secara kuorum oleh DPRD DKI Jakarta.

"Mendagri engga ada hujan, menyurati DPRD segera melakukan persidangan untuk ahok, Mendagri kebelet, ini intervensi jadi masalah, kelihatan konsolidasi politik di Pemda mengabaikan prosedur ini jadi masalah, kebuntuannya disitu," tuturnya.

Apalagi terdapat tafsir berbeda mengenai undang-undang untuk pelantikan Ahok. Muzani berpendapat pelantikan seharusnya menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). "Kenapa nggak menunggu fatwa MA dulu," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas