Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Kisruh Ahok, Komisi II Akan Panggil Mendagri Tjahjo

Riza mengatakan pihaknya akan mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo untuk meminta keterangan mengenai permasalahan Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sikapi Kisruh Ahok, Komisi II Akan Panggil Mendagri Tjahjo
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersalaman dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Basuki yang akrab disapa Ahok merupakan Gubernur ke tiga yang dilantik langsung oleh Presiden setelah Gubernur Ali Sadikin yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1966, dan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR berjanji akan mendalami berbagai masalah DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria usai rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan DPRD DKI Jakarta, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Riza mengatakan pihaknya akan mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo untuk meminta keterangan mengenai permasalahan Gubernur DKI Jakarta.

"Kami berharap suasana yang ada di DKI sebagai ibukota tenang damai tentram jangan menimbulkan konflik berkepanjangan. Sebagai wakil rakyat ikut berusaha menyejukkan suhu cukup panas di DKI," kata Politisi Gerindra itu.

Riza mengatakan masih terdapat penafsiran terkait pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Perbedaan itu terkait UU 32 tahun 2004, sedangkan DKI memiliki UU khusus 29 tahun 2007.

"Kami menyampaikan terimakasih dari DPRD DKI Jakarta yang sudah datang menyampaikan pendapat dan berkonsultasi dengan komisi II. DPR RI rumah rakyat di komisi II tempat bagi siapapun untuk menyampaikan pendapat aspirasi," katanya.

Komisi II DPR, kata Riza, juga menghargai langkah-langkah meminta penjelasan fatwa MA. Kemudian juga mengajukan PTUN.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas