Tiga Terapi Kejut yang Bisa Dilakukan di TNI-Polri
evaluasi pimpinan TNI-Polri mulai dari tingkatan Polsek dan Koramil hingga Polda dan Kodam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nico Harjanto menilai TNI-Polri harus diberikan terapi kejut agar kedua institusi tersebut tidak melulu bertikai. Nico mengatakan, ada tiga terapi kejut yang dapat dilakukan.
"Pertama, evaluasi pimpinan TNI-Polri mulai dari tingkatan Polsek dan Koramil hingga Polda dan Kodam," ujar Pengamat politik Populi Center Nico di salah satu rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2014).
Kedua, lanjutnya, pola komunikasi antarprajurit TNI dan Polri mesti diperbaiki ke depannya. Langkah perbaikan itu pun harus lain daripada yang lain. Misalnya, menukar barak tempat tinggal TNI-Polri. Menurut Nico, langkah itu dapat mengurangi ego sektoral antarinstitusi.
"Kalau seseorang menjadi bagian dari kelompok lain, otomatis dia akan menghilangkan ego sektoral, yang seperti ini yang harusnya dibangun," ujar dia.
Pola komunikasi juga dapat diperbaiki dengan menggelar patroli bersama atau bahkan turut serta dalam pertandingan olahraga bersama. Nico menekankan pola-pola seperti itu harus diterapkan di daerah. Mengingat, potensi pertikaian TNI-Polri di daerah lebih besar dari di kota.
"Jika komunikasi di tataran bawah itu sudah lancar, kultur balas dendam akan hilang dengan sendirinya," katanya.
Terapi kejut yang ketiga, lanjut Nico, memperbaiki kurikulum pendidikan bagi personel TNI-Polri baru. Menurut dia, TNI mesti dilatih pola komunikasi persuasif agar lebih manusiawi dan mampu berhubungan dengan institusi lain atau masyarakat.
Adapun, polisi, khususnya Brimob yang kerap terlibat bentrok dengan TNI, harus diberikan pendidikan sosiologi.
"Sosiologi itu kan belajar soal bagaimana kita hadir di masyarakat. Tak cukup kalau hanya pengantar sosiologi, harus ada pelajaran pendalamannya," ujar Nico.
Nico yakin dengan tiga terapi kejut tersebut, pertikaian Polri-TNI tidak akan terulang lagi. Kedua institusi tersebut, yakin Nico, mampu menjadi institusi yang profesional dan dipercaya rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.