Jika 10 Desember Pengganti Busyro Tak Ada, Presiden Harus Keluarkan Perppu
Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menegaskan pihaknya harus memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menegaskan pihaknya harus memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Komisioner KPK Busyro Muqoddas akan habis masa jabatannya pada 10 Desember 2014.
Bila tidak memilih maka Presiden Joko Widodo harus menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Harus Perppu. Kalau Perppu itu terus dipersoalkan oleh DPR, itu lubang besar untuk melemahkan KPK," kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Azis mengatakan, sebelum 10 Desember 2014, KPK harus memiliki pimpinan definitif. Bila tidak DPR akan terlihat menyandera KPK. Mengenai dua calon KPK Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata, ia mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan pandangannya.
"Kita rencananya akan lakukan RDPU terakhir dan pleno. Di pleno itu fraksi akan sampaikan pandangan terakhir," tuturnya.
Sedangkan mengenai adanya wacana agar enam calon kembali diseleksi, ia mengatakan hal itu akan dikembalikan ke fraksi. "Kalau dua ini secara fraksi dalam pandangannya dikembalikan, diputuskan untuk dikemablikan otomatis harus diulang. Tapi saya tidak mau berandai-andai," tuturnya.
Untuk itu, Azis mengatakan, pimpinan Komisi III DPR akan mendengar pandangan tertulis fraksi. "Kalau diulang maka jadwalnya diatur kembali," imbuh Politisi Golkar itu.