Suhardiman Bantah Pecat Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin
Namun saat dikonfirmasi, Suhadirman dengan tegas membantah mengeluarkan surat pemecatan Ade.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suhu politik semakin memanas menjelang Munas IX Partai Golkar. Saat ini beredar surat pemecatan Ade Komaruddin sebagai Ketua Umum Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) periode 2010-2015.
Dalam surat yang tersebar di kalangan wartawan sejak kemarin (Senin, 24/11) itu tertulis alasan pemecatan Ade karena melarang sejumlah kader SOKSI yang bertentangan dengan kepemimpinannya untuk mengikuti Rapimnas Golkar di Yogyakarta, pekan lalu.
Keputusan lain yang dimuat dalam surat tertanggal 19 November 2014 tersebut bahwa Suhardiman selaku pendiri SOKSI menugaskan presidium untuk mempersiapkan, menghadapi dan ikut berpartisipasi dalam Munas IX Golkar.
Namun saat dikonfirmasi, Suhadirman dengan tegas membantah mengeluarkan surat pemecatan Ade.
"Surat itu tidak benar, itu palsu dan ilegal. Saya tidak pernah memberikan pemecatan saudara Ade Komaruddin," kata Suhadirman dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, hari ini (Selasa, 25/11/2014).
Namun, Suhardiman mengaku, beberapa kader SOKSI pernah menyodorkan surat yang telah diketik untuk ditanda tanganinya. Surat tersebut memang lantas ditekennya tanpa dibaca terlebih dahulu.
"Jadi saya tinggal cap jempol. Kalau memang surat itu ada saya cabut," ujar Suhardiman.
Disebutkan pula dalam surat itu, Ade diberhentikan secara tidak terhormat dan permanen sebelum berakhir masa tugasnya tahun 2015 mendatang.
Suhardiman secara sepihak langsung mengangkat Presidium Dewan Pimpinan Nasional SOKSI yang terdiri atas Lawrence TP Siburian sebagai Ketua, Suriansyah, Max Tehusalawane dan Robinson Napitupulu sebagai anggota.
Dalam kesempatan itu, Suhardiman menegaskan, Ketua Umum SOKSI yang sah masih dipegang oleh Ade Komaruddin. Menurutnya, Ade merupakan kader terbaik SOKSI.
"Ade Komaruddin masih ketua. Saudara Ade itu termasuk kader baik di mata kepala saya," katanya.
Adapun sanksi yang akan diberikan, kata Suhardiman, akan ditentukan setelah mengetahui pihak yang mencoba memalsukan surat pemecatan tersebut.
"Soal sanksi nanti tergantung beratnya pelanggaran," ujar Suhardiman.