Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Larangan Menteri ke DPR, Ahmad M Ali: Kondisi Tengah Abnormal

Edaran dari Jokowi yang bersifat internal pada menterinya, kata Ali, sejatinya harus dipahami sebagai bentuk koreksi agar DPR memperbaiki diri.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kontroversi Larangan Menteri ke DPR, Ahmad M Ali: Kondisi Tengah Abnormal
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Ilustrasi sidang di Gedung DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi adanya surat edaran Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto soal pelarangan para menteri kabinet kerja dari Presiden Joko Widodo dinilai justru sebagai bentuk antisipasi terjadinya penabrakan aturan perundangan lebih lanjut.

Anggota DPR Ri dari Fraksi NasDem, Ahmad M Ali menilai, ada beberapa hal yang mesti diluruskan terkait pelarangan tersebut.

"Pertama, itu dikeluarkan saat belum ada sama sekali kata untuk berunding dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang belakangan disebut islah. Jadi sebelum ada wacana islah, itu sudah dikeluarkan. Apa maksudnya saat itu? Agar DPR terbentuk utuh dan solid hingga legitimate," kata Ali, sapaannya, Rabu (26/11/2014).

Yang terjadi saat ini, kata Ali, justru internal DPR lah yang belum menaati aturan perundangan terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pemanggilan para menteri oleh AKD yang legitimasinya masih bermasalah, katanya, hanya akan membuat permasalahan baru.

"Kami tidak mempermasalahkan soal pimpinan DPR. Itu sah, namun soal AKD? Itu hanya bentukan sepihak kawan-kawan KMP. AKD saat ini masih tak sah. Lantaran KIH belum memasukkan nama-nama. Coba tengok Tatib DPR pasal 251 dan 254. Yang kami ingin, mari semua yang merasa bagian dari DPR untuk punya semangat rekonsiliasi. Kami juga ingin bekerja secepatnya," papar Ali.

Ali menekankan soal pemilihan ketua pada komisi-komisi yang ada. Ia menyebut, pada Tatib DPR, mengatur rapat pengambilan keputusan dapat dilaksanakan jika dihadiri lima fraksi +1.

"Artinya, syarat kuorum tidak terpenuhi. Mestinya pasca-islah setelah KIH memasukkan nama-nama dan memenuhi syarat pembentukan AKD, maka pimpinan dipilih oleh seluruh anggota, terangnya.

Berita Rekomendasi

Adapun soal adanya larangan menteri ke DPR untuk saat ini, secara pribadi, Ali menyayangkan pelarangan Presiden Joko Widodo pada menteri kabinet kerja ke DPR bila itu terjadi dalam kondisi normal. Namun, kata Ali, saat ini kondisi di DPR memang tengah abnormal.

Edaran dari Jokowi yang bersifat internal pada menterinya, kata Ali, sejatinya harus dipahami sebagai bentuk koreksi agar DPR memperbaiki diri.

"Jangan teriak-teriak soal aturan tapi kita sendiri menyalahi aturan soal AKD. Mari sama-sama selesaikan dulu revisi UU MD3 serta Tatib DPR dan bentuk AKD yang berlegitimasi. Sehingga saat pemanggilan para menteri oleh tiap komisi yang terkait punya landasan yang tidak bertentangan dengan aturan," katanya.

Sedianya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat bakal menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan rencana revisi undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) supaya masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014 hari ini, Rabu (26/11/2014).

"Rencana perubahan UU MD3 ini menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Selasa (25/11/2014) kemarin.

"Rencana perubahan UU MD3 ini menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Selasa (25/11/2014) kemarin.

Menurut Agus, UU tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dan surat presiden untuk tindak lanjut rencana revisi UU MD3. (Baca juga: Kubu Jokowi-JK Uji Materikan Pasal 15 Ayat 2 UU MD3 ke MK)

Agus berharap, revisi UU MD3 ini bisa selesai sebelum tanggal 5 Desember.

"Mudah-mudahan bisa selesai agar teman-teman (DPR) bisa bersinergi (Pemerintah) untuk melaksana tugas dan fungsinya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas