PDIP: Kegaduhan DPR Akibat Surat Larangan Menteri Datangi Parlemen
Arif Wibowo, menilai keluarnya surat larangan menteri untuk hadir dalam rapat DPR adalah buah kegaduhan politik di parlemen
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo, menilai keluarnya surat larangan menteri untuk hadir dalam rapat DPR adalah buah kegaduhan politik di parlemen. Surat larangan itu dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.
"Itu sesuatu yang sebenarnya diketahui secara bersama-bersama berasal dari kegaduhan politik keterbelahan di DPR yang menuju konsolidasi, itu yang jadi penyebab," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Selalsa (25/11/2014).
Arif mengatakan bila kekisruhan DPR telah selesai maka surat itu akan segera dicabut. Apalagi telah ada kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengenai revisi UU MD3.
"UU nomor 17/2014 inilah yang jadi dasar apakah soliditas DPR terbangun atau tidak. Setelah UU MD3 selesai, baru lah rapat-rapat dengan normal antar DPR dan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum menerima surat Sekretaris Kabinet (Seskab) mengenai larangan menteri dalam rapat di parlemen. Ia mengharapkan adanya sinergi antara pemerintah dan DPR.
"Karena pemerintah dapat amanat rakyat untuk melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat dan DPR punya fungsi pengawasan baik UU, anggaran dan juga berkaitan dengan masalah yang sangat mendasar," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.