Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhtar Simpan Uang Setoran Klien Akil Mochtar di BPD Kalbar

BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta mencatat Muhtar Ependy pernah menyetorkan uang Rp 11.395.000.000 dari Masyitoh, istri Romi Herton.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Muhtar Simpan Uang Setoran Klien Akil Mochtar di BPD Kalbar
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Ependy (mengenakan rompi tahanan) pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/7/2014). Muhtar ditahan terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak salah Muhtar Ependy disebut sebagai orang dekat Akil Mochtar. Jejak suap pemohon perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk Akil tercatat mengalir lewat tangan Muhtar.

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta mencatat Muhtar pernah menyetorkan uang Rp 11.395.000.000. Uang itu diketahui berasal dari Masyitoh, istri Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton.

"Pada 13 Mei, Muhtar menelpon saya. Dia bilang mau setor uang pada malam hari," ujar mantan Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Uang yang akan disetorkan Muhtar berasal dari Masyitoh untuk dana pembayaran atribut Pilkada Palembang. Suami Masyitoh, Romi adalah salah satu kandidat pemilihan wali kota Palembang saat itu.

"Muhtar datang sore. Dia datang sebelum Magrib sekitar pukul 17.30 WIB. Pada saat itu, saya membawa Muhtar ke lantai dua karena operasional bank sudah tutup," sambung Iwan.

Usai salat Magrib bersama, Muhtar menelpon Masyitoh dan mengarahkannya datang ke BPD Kalbar. Masyitoh datang bertiga dengan rekannya. Mereka menyerahkan uang yang dibawa dalam tiga sampai empat koper," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Setelah dihitung, uang tersebut berjumlah Rp 11.395.000.000 dan juga 316.700 dollar Amerika. Muhtar lalu meminta Iwan membuat berita acara penyetoran uang. "Muhtar bilang ke saya uang itu dititip dulu saja. Sambil menunggu perintah, baru dimasukkan ke rekening," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas