Tahanan KPK Ketahuan Selundupkan HP ke Ruang Tahanan
Akibat pelanggaran yang ditemukan KPK, beberapa tahanan diberi sanksi tidak boleh dikunjungi hingga satu bulan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya telah memberangus hak-hak tahanan di rumah tahanan (Rutan).
Akibat pelanggaran yang ditemukan KPK, beberapa tahanan diberi sanksi tidak boleh dikunjungi hingga satu bulan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan para tahanan tersebut menyalahgunakan haknya. Misalnya menyelundupkan handphone atau telepon seluler (Ponsel) ke ruang tahanan.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan KPK, seluler tersebut ditaruh di dalam buku berjudul 'A Journey to the Memory of Gold Greece'.
Sepintas buku tebal tersebut tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah dibuka, ternyata di dalamnya telah dibuat kotak sedemikian rupa sehingga bisa menyimpan ponsel.
Kotak di dalam buku tersebut juga dilengkapi kunci sehingga tidak sembarang orang bisa membukanya.
"Larangan membawa buku kecuali hanya lima eksemplar. Nah dalam praktiknya buku-buku yang disampaikan itu kita temukan ada hal-hal seperti buku ini. Ternyata di dalamnya ada beginian," ucap Johan.
Johan mengakui pihaknya kadang tidak bisa mendeteksi penyelendupan melalui buku karena di kamar rumah tahanan tidak ada metal detector yang bisa mendeteksi barang elektronik.
KPK, kata Johan, tetap menghormati hak-hak tahanan. Namun di sisi lain, kata dia, para tahanan juga harus menghormati peraturan yang ada.