Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhtar Ependy Pernah Tawarkan Jasa Penanganan Kasus kepada Istri Romi Herton

Istri Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton, Masyitoh membenarkan bahwa dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada orang dekat Akil Mochtar

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Muhtar Ependy Pernah Tawarkan Jasa Penanganan Kasus kepada Istri Romi Herton
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton (kanan) bersama istrinya Masyito (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Romi bersama istrinya Masyito diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton, Masyitoh membenarkan bahwa dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Menurutnya, Muhtar meminta uang sebagai imbalan penanganan kasus sengketa Pilkada di Mahmakah Konstitusi (MK) yang sedang dijalani Romi saat itu.

Masyitoh menceritakan, Muhtar mengetahui bahwa Romi pada saat Pilkada Palembang yang berpasangan dengan Harno Joyo kalah dimana sesuai pernyataan KPU. Rupanya, kekalahan Romi dimanfaatkan oleh Muhtar yang menawarkan jasa penanganan kasus sengketa Pilkada di MK.

"Dia (Muhtar) menanyakan apa kasus mau diurus atau tidak. Saya tidak tahu Muhtar tahu darimana suami saya kalah," kata Masyitoh kala memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhtar Ependy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Masyitoh mengungkapkan, Muhtar menjanjikan akan memenangkan suaminya di MK jika berkenan memberikan sejumlah uang. Menurutnya, Muhtar mengatakan bahwa pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania yang ditetapkan menang oleh KPU telah menyediakan sejumlah uang untuk memuluskan perkara di MK.

"Muhtar bilang ke saya pihak Sarimuda sudah dihubunginya dan telah menyiapkan dana sebesar Rp 4 - Rp 5 miliar," ucapnya.

Menurut Masyitoh, pada awal penawarannya Muhtar mematok harga kepadanya sebesar Rp 10 miliar apabila suaminya ingin dimenangkan di MK. Masyitoh pun menawar dan menyanggupi membayar setengah dari Rp 10 miliar itu yakni Rp 5 miliar.

"Tapi hal itu tidak disetujui terdakwa dan akhirnya disepakati Rp 7 miliar," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Masyitoh, uang senilai Rp 7 miliar itu disetorkan Muhtar ke BPD Kalbar Cabang Jakarta. Menurutnya, ia turut mengantarkan uang yang ditaruh di dalam koper itu ke bank yang berkantor di Jl Arteri Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas