Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Keluarkan Aturan Baru Rutan

Namun, kebijakan baru itu menuai protes dari beberapa tahanan, seperti Anas Urbaningrum.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Keluarkan Aturan Baru Rutan
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya temuan uang kontan dalam jumlah jutaan dan ponsel di dalam sel tahanan KPK,  membuat pihak KPK mengeluarkan sejumlah kebijakan baru dalam rangka pengamanan rutan. Namun, kebijakan baru itu menuai protes dari beberapa tahanan, seperti Anas Urbaningrum.

Kebijakan baru itu di antaranya buku untuk seorang tahanan paling banyak 5 eksemplar dan berlaku sistem recycle.

"Jadi, kalau buku yang lama jumlah sudah lima tapi mau dapat kiriman buku lain, maka buku yang lama harus dikeluarkan dari dalam selnya. Pertimbangannya karena faktor keamanan dan kenyaman. Kalau kamar tahanan kebanyakan buku juga jadi sumpek," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain itu, adanya temuan uang di dalam berkas-berkas perkara seperti BAP dan lainnya, pihak rutan juga mengeluarkan peraturan berkas-berkas perkara harus diambil oleh kuasa hukumnya atau di ambil sementara oleh petugas rutan.

"Dan sebenarnya kami tidak melarang mereka bawa berkas. Tapi, jangan disimpan di dalam kamarnya supaya nggak sumpek juga. Nanti kami sedang usahakan adanya lemari untuk menyimpan berkas-berkas tahanan di are rutan," jelasnya.

Selain itu, para tahanan diizinkan untuk dibawakan barang-barang, kecuali perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengkapan ibadah, pakaian pribadi maksimal enam pasang. "Kalau aturan pakaian hanya boleh enam potong itu ada Peraturan Menkumham-nya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Menurut Priharsa, KPK dalam pengelolaan rutan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. "Di antaranya Pasal 3 menyebutkan, setiap narapidana atau tahanan wajib mengikuti seluruh kegiatan serta taat, patuh dan hormat kepada petugas.

Selain itu, KPK juga mempunyai Peraturan KPK RI Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan. Hal itu lah yang menjadi acuan KPK sehingga mengeluarkan sanksi hukuman kepada beberapa tahanan yang melayangkan protes terhadap adanya peraturan baru Rutan KPK.

"Pada Pasal 12 ayat 1, tahanan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain dapat dilakukan tindak pengamanan berupa pengisilosian dengan menempatkan dalam ruang khusus atau tindakann pengamanan lainya yang dipandang perlu oleh kepala rutan," paparnya.

Menurut Priharsa, selama ini proses pemeriksaan barang bawaan dari pengunjung, seperti keluarga dan penasihat hukum untuk ke tahanan dilakukan oleh petugas keamanan KPK secara manual dan dengan mesin X-Pray dan metal detector. Namun, pemeriksaan itu tidak cukup untuk mengetahui terhadap adanya uang yang disembunyikan di dalam buku atau barang tertentu.

"Semua barang untuk tahanan masuk lewat pemeriksaan di sini dulu. Di sini juga dibuka pembungkusnya. Tapi, sedetil apa tidak tahu. Karena seperti buku itu yang dikemas sampul baru, ternyata di dalamnya sudah dilobangi," tuturnya.

"Pemeriksaan dengan mesin X-Pray seperti standarnya. Saya juga belum tahu keakurasiannya. Tapi, boleh juga tuh nanti saya mau coba taro barang dan lewat mesin itu. Kira-kira kalau uang di dalam buku bisa kelihatan atau tidak," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas