Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Bangkalan Pilih Tawakal Tertangkap Tangan KPK

"Saya tidak punya komentar. Saya tawakal saja sama Yang Maha Kuasa," singkat Fuad menjawab berondongan pertanyaan wartawan di KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua DPRD Bangkalan Pilih Tawakal Tertangkap Tangan KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
KPK memperlihatkan uang Rp 700 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat hendak meninggalkan KPK, Fuad tidak mau menjawab pertanyaan seputar kasus suap yang menjeratnya.

"Saya tidak punya komentar. Saya tawakal saja sama Yang Maha Kuasa," singkat Fuad menjawab berondongan pertanyaan wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2014) malam.

Usai memberikan pernyataan singkat tersebut, Fuad memilih berjalan masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan komentar lagi.

Bekas Bupati Bangkalan itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan. Fuad meninggalkan KPK sekitar pukul 23.38 WIB atau sesudah keluarnya Rauf, perantara suap untuk Fuad.

Sementara tersangka lainnya, Antonio Bambang Djatmiko lebih dulu meninggalkan KPK sekitar pukul 22.46 WIB. Saat keluar, Antonio menutup muka dan kepalanya menggunakan jaketnya. Dia sama sekali tidak memberikan komentar apapun.

Pada operasi tangkap tangan Selasa dini hari tadi, petugas menangkap empat orang yakni Darmono, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius, Fuad Amin Imron dan Rauf. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah perantara Antonius. Sementara Rauf adalah perantara Fuad.

Antonio dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara untuk Fuad dan Rauf sebagai perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf  b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 c1 KUHP. Sementara Darmono langsung diserahkan kepada pihak TNL AL untuk menjalani peradilan militer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas