Menkopolhukam: Tidak Ada Gubernur Tandingan!
Langkah melantik Gubernur tandingan tersebut, menurut Menkopolhukam, adalah langkah inkonstitusional.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdjianto menegaskan tidak ada gubernur 'tandingan' DKI Jakarta seperti dilakukan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) dan Front Pembela Islam (FPI).
Langkah melantik Gubernur tandingan tersebut, menurut Menkopolhukam, adalah langkah inkonstitusional. "Ini kan suatu yang tidak konstitusional. Tidak ada gubernur tandingan, tidak ada!" ujar Menkopolhukam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kamis (4/12/2914).
Ditegaskan, Gubernur DKI yang sah dan konstitusional adalah Basuki Tjahaja Purnama yang sudah dilantik Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Pak Ahok ini kan sudah dilantik secara benar oleh presiden disini. Jadi beliau akan melaksanakan tugas-tugasnya," tandasnya.
Karena itu pula, dia menilai langkah yang dilakukan GMJ dan FPI dengan gubernur tandingannya tersebut tidak akan menganggu jalanny pemerintahan DKI jakarta di bawa pimpinan Ahok.
"Itu hanya pressure-pressure saja. Dan rasanya tidak akan menganggu pemerintahan, dan terutama pemerintahan daerah, DKI Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Fahrurrozi Ishaq dilantik menjadi gubernur tandingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Anggota Presidium Penyelamat Jakarta dan Ketua Forum Betawi Rempug Luthfi Hakim menyatakan Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta Fahrurrozi Ishaq terpilih sebagai Gubernur Jakarta.