Pemda Pelalawan Minta Dukungan Komisi VII DPR Kelola Blok Kampar
Blok Kampar adalah wilayah kerja pengusahaan minyak bumi yang mempunyai produksi berkisar 1.800 barrel per hari di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Pelalawan meminta dukungan Komisi VII DPR-RI agar mendesak Pemerintah untuk memberikan kesempatan pengelolaan ladang minyak Blok Kampar diserahkan ke Pemerintah Daerah Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Aspirasi itu disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris, Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin dan Juru Bicara Forum Masyarakat Kampar Tengku Zulmizan Assegaff di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Harapan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika bersama dua anggota Komisi VII, Ramson Siagian dan Hari Purnomo.
Blok Kampar adalah wilayah kerja pengusahaan minyak bumi yang mempunyai produksi berkisar 1.800 barrel per hari di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berdasarkan kontrak pengelolaan Blok Kampar oleh PT Medco E&P telah berakhir pada 27 November 2013. Selanjutnya, PT Medco E&P ditunjuk sebagai pengelola/operator sementara dalam masa transisi selama 6 bulan hingga 27 Mei 2014 dan telah dilakukan perpanjangan kembali hingga Desember 2014
Dalam kesempatan itu, Bupati Pelalawan HM Harris menjelaskan bahwa aspirasi memperjuangankan Blok Kampar telah lakukan sejak 2012 lalu.
"Pemda secara resmi telah mengajukan permintaan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas. Sudah beberapa kali mengirimkan surat dan belum mendapat tanggapan. Kami di demo masyarakat setempat terus menerus agar Pemda memperjuangkan Blok Kampar dikelola oleh Pemda," papar Harris.
Harris menyampaikan kekecewaan masyarakat lokal kepada Medco sebagai operator Blok Kampar saat ini yang tidak memberikan perhatian kepada masyarakat setempat. Sehingga belakangan ini muncul penolakan bila Medco masih menjadi operator di Blok Kampar.
Masyarakat menilai meskipun telah mengelola lebih dari 20 tahun, Medco dirasakan tidak memberikan kontribusi dan dampak positif bagi daerah.
Ketua Komisi VII Kardaya Warnika mengingatkan bahwa saat kunjungan spesifik Komisi VII beberapa waktu lalu ke Blok Kampar, juga diikuti unsur Kementrian ESDM dan SKK Migas.
"Sekarang apa tindak lanjut mereka. Kalau tidak ada, namanya itu tidak ada keseriusan. Ini sepertinya digantung. Malah ada perpanjangan kontrak enam bulan, diperpanjang lahi enam bulan padahal tidak boleh secara perundang-undangan," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta soal Blok Kampar ini segera diselesaikan oleh Menteri ESDM.
"Selain ke DPR, aspirasi disampaikan ke Menteri ESDM. Jangan ke SKK Migas karena dia tidak punya kewenangan," tegasnya.
Hari Purnomo, anggota Komisi VII dalam kesempatan itu juga memberikan dukungannya atas permintaan itu.
"Kami mendorong Menteri ESDM mengambil sikap dan memperhatikan aspirasi masyarakat daerah tanpa melanggar perundang-undangan. Dua kabupaten sebaiknya membuatkesepakatan tertulis bersama gubernur bagaimana pembagian pengelolaan blok itu," ujar Hari.
Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin pun kemudian menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan bersama oleh dua kabupaten untuk mengelola Blok Kampar.
Ramson Siagian menyarankan dijadwalkan rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Gubernur Riau, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu serta Forum Masyarakat Kampar untuk mengetahui bagaimana konsep pengelolaan Blok Kampar nantinya.
Jubir Forum Masyarakat Kampar Tengku Zulmizan Assegaff mengatakan masyarakat risau karena hingga mendekati 31 Desember ini belum ada keputusan yang jelas.
“Aspirasi sudah disampaikan sejak 2012 namun belum dijawab Pemerintah Pusat. Belakangan ini juga ada pernyataan pejabat negara yang mengatakan bakal diserahkan pengelolaannya ke Pertamina. Kami meminta Blok Kampar dikelola Pemda. Janganlah Pemda jadi pemanis aja,” paparTengku.
Ketua Komisi VII secara khusus menyoroti diberikannya perpanjangan dua kali hingga pengelolaan itu berakhir Desember ini.
“Kami mengerti yang dilakukan menteri salah total. Karena tidak ada ijin dari menteri memperpanjang kontrak tetapi harus melalui kontrak kerjasama. Undang-undang tidak mengenal perpanjangan kontrak melalui surat menteri,” katanya.
"Kami akan agendakan rapat kerja dengan Menteri ESDM guna membahas masalah ini seusai reses mendatang,” janji Ketua Komisi VII sebelum mengakhiri pertemuan itu.