Diprotes, Anggota DPD Tinggalkan Ruang Rapat DPR
"Kalau DPD ikut ambil keputusan di sini, kami menolak. Tapi kalau hanya untuk mendengarkan, silakan," kata Benny.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran tiga perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di ruang rapat Pansus revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014) petang, diprotes beberapa anggota pansus.
Protes tersebut membuat mereka 'terusir' dengan meninggalkan ruang rapat.
Protes keras kehadiran dan 'posisi' perwakilan DPD dilontarkan oleh anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
"Statusnya apa DPD di sini? Kita mau apakahkan DPD, apa seperti Tripatrit dengan pemerintah atau bukan? Atau sekadar beri masukan atau ambil keputusan?" ujar Benny.
Perwakilan DPD, di antaranya dari Provinsi Bali Gede Pasek Suardika, menyampaikan kehadiran lembaganya dalam pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU MD3 dalam rapat Pansus ini adalah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Buat yang belum paham, keputusan MK seperti itu, kalau itu mungkin dianggap sebagai sesuatu yang ganggu saja, nggak boleh begitu. Ini ada aturan main, alasan paling kuat adalah menjalankan keputusan MK (mengikutsertakan DPD)," ujar Pasek.
Namun, alibi perwakilan DPD itu ditepis oleh Benny.
Menurut Benny, pihak DPD telah keliru memaknai keputusan MK tersebut untuk datang dalam rapat pansus ini. Menurutnya, MK hanya mengizinkan DPD untuk ikut dalam pembahasan, bukan dalam proses pengambilan keputusan.
"Kalau DPD ikut ambil keputusan di sini, kami menolak. Tapi kalau hanya untuk mendengarkan, silakan," kata Benny.
Protes atas kehadiran pihak DPD juga disampaikan oleh anggota Pansus dari Fraksi PKS, Al-Muzammil Yusuf. "Kami minta ketegasan, apa posisi DPD dalam rapat ini?" ujarnya.
Mendengar serangan protes kehadiran dan kapasitasnya, akhirnya empat perwakilan DPD memilih meninggalkan ruang rapat.
"Kami apresiasi kedatangan DPD," ujar Ketua Pansus revisi UU MD3, Saan Mustopa, saat empat anggota DPD berjalan ke luar ruang rapat.