KPU: Kodifikasi UU Pemilu Tinggal Menunggu Sikap Pemerintah dan DPR
Ini mengingat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dan presiden dilaksanakan secara bersama pada 2019.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
![KPU: Kodifikasi UU Pemilu Tinggal Menunggu Sikap Pemerintah dan DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20141022_093558_kpu-gelar-pilkada-serentak-september-2015.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kodifikasi (penyusunan menurut sesuatu sistem) Undang-Undang Pemilu adalah keharusan. Ini mengingat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dan presiden dilaksanakan secara bersama pada 2019.
Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah, mengatakan selama ini undang-undang tentang Pemilu kadang malah bertentangan antara satu sama lain. Bahkan, lanjut dia, UU Pemilu tidak memuat tentang tugas pokok dan fungsi penyelenggara.
"Hal ini harus dibuat runtut, jadi mulai dari UU MD3, UU Pemilu, penyelenggara, UU Pilkada, kepartaian, semua harus serasi sehingga tidak ada tumpang tindih. dan memang tidak ada yg saling menegasikan antarUU itu sendiri," terang Ferry.
Menurut Ferry, undang-undang yang dihasilkan yang mengatur tentang Pemilu tidak boleh hanya untuk mengatur satu Pemilu saja. Namun juga bisa mengatur untuk Pemilu selanjutnya.
Selama ini, lanjut dia, pelaksanaan Pemilu sangat merepotkan penyelenggara Pemilu. Ferry mencontonkan salah satu syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah berusia minimal 25 tahun.
Faktanya, lanjut Ferry, jika di lapangan banyak anggota KPPS banyak yang berusia sudah uzur. Menurut dia, syarat tersebut membatasi para mahasiswa yang masih muda untuk turut berperan menjadi anggota KPPS.
"Saya pikir ini langkah maju, tinggal political will pemerintah dan DPR untuk menangkap usulan ini sebagai langkah yang lebih baik lagi. Apalagi semangat sekarang itu adalah serentak, mau menjadikan Pemilu itu efektif dan efisien dalam lima tahun itu cuma dua kali Pemilu. Jadi kita tidak ingin menjadikan proses politik Pemilu ini sebagai trial and error," tukas Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.