Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walhi: Kewenangan PPE dari Kementerian LH dan Kehutanan Sangat Kecil

Direktur Walhi Abetnego Tarigan mengungkapkan pentingnya peran pusat pengelolaan ekoregion (PPE) Lingkungan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Walhi: Kewenangan PPE dari Kementerian LH dan Kehutanan Sangat Kecil
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengungkapkan pentingnya peran pusat pengelolaan ekoregion (PPE) Lingkungan. Ia menjelaskan, selama ini kewenangannya yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup sangat kecil.

"Pengalaman sebelumnya, PPE enggak banyak pengaruhnya karena kewenangannya kecil. Kewenangan seperti apa yang diberikan kalau masih sama dengan yang lalu,  tidak akan akan berpengaruh banyak," kata Abetnego di Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Peran PPE Lingkungan yang terlihat, ia menegaskan kembali, hanya sebatas koordinasi, tidak punya posisi yang kuat. "Selama ini hanya berbasis lokal dan proyek saja. Meskin ada region, tapi tidak punya kewenangan lebih. Dampak positif keberadaan PPE, tentu,  akan terlihat tergantung kewenangan yang diberikan Kementerian LH dan Kehutanan," lanjutnya.

Menurutnya, pendekatan dalam menangani masalah lingkungan dengan berbasis ekoregion sangatlah penting. Bagaimana mengelola lingkungan, sekaligus pelaksanaan PPE sendiri.

"PPE itu sangat penting, karena konsentrasinya nanti tergantung pada region, misalnya region Jawa, Sumatera, Kalimantan. Kalau region Sumatera, maka sumatera secara utuh, sehingga basis ekoregion-nya dipenuhi," jelasnya.

Di sisi lain, Walhi diakuinya masih melihat tantangan yang terjadi dengan persoalan lingkungan. Tantangan tersebut terkait dengan adanya kewenangan pemberian izin eksploitasi oleh Kementerian LH dan Kehutanan. Misalnya izin hak pengelolaan hutan (HPH), pelepasan kawasan, izin hutan tanaman industri (HTI), dan sebagainya.

"Sementara yang memberi izin perlindungan juga kementerian yang sama. Ini kan aneh, kok bisa gitu? Itu yang jadi pertanyaan kami."

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion  Jawa (PPE J)  Lingkungan Hidup Sugeng Priyanto mengatakan sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang ingin mempermudah pelayanan publik, sebaiknya perizinan terkait lingkungan juga bisa dialihkan ke tingkat region. Sedangkan pusat nantinya cukup melakukan kontrol atas kinerja PPE yang ada.

"Contohnya soal alih fungsi lahan, layanan perizinan dan nonperizinan bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Bisa didelegasikan ke region,"kata Sugeng

Dijelaskan, sumber daya manusia (SDM) tingkat PPE sudah mampu untuk melakukan tanggung jawab pelayanan terhadap masyarakat. Meski, diakui nantinya tetap perlu supervisi dari pusat terutama terkait kinerjanya. Untuk PPE Jawa sendiri saat ini sudah mampu melakukan berbagai program terkait penghemata energi.

Melalaui penguatan peran PPE tersebut, Sugeng memastikan, nantinya pengawasan lingkungan juga akan lebih efisien dan biayanya lebih hemat.  Ditambah lagi terkait penegakkan hukum terkait lingkungan lebih mudah terkontrol. Sebab, permintaan perizinan lebih banyak terjadi di tingkat region atau daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas