KPK Periksa Bos PT Citra Hokianan untuk Tersangka Annas Maamun
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12/2014), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli.
Edison akan dimintai kesaksiannya terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada Kementerian Kehutanan untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Terakhir, KPK telah memeriksa bekas Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy. Usai diperiksa, pria yang akrab disapa Romy itu mengaku kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan terkait dirinya karena kewenangan izin alih fungsi hutan ada di kementerian kehutanan.
"Oh, nggak ada (hubungan) karena itu bukan kewenagan Komisi IV. Karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada kementerian kehutanan," kata Romy awal Desember ini.