Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diam-diam Kejagung SP3 Kasus Korupsi Bank Bukopin

Widyo menyebut Safrudin atau Chairul Imam selaku Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung saat itu yang bertanggungjawab dan meneken SP3 perkara tersebut

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diam-diam Kejagung SP3 Kasus Korupsi Bank Bukopin
ist
Bank Bukopin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar, rupanya Kejaksaan Agung sudah menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin.

"Memang perkara itu sudah di-SP3. Itu sudah lama," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/12/2014) malam.

Entah karena khawatir disalahkan atau tidak, Widyo menyebut Safrudin atau Chairul Imam selaku Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung saat itu yang bertanggung jawab dan meneken SP3 perkara tersebut.

"Yang meneken Direktur Penyidikan lah. Apa iya JAM Pidsus?" kata dia.

Menurut Widyo, penghentian perkara dugaan korupsi di Bank Bukopin itu dilakukan pihaknya karena tidak cukup bukti.

"Kenapa harus takut untuk SP3? Makanya saya jawab. Jaksa kalau melimpahkan perkara ke pengadilan dalam keadaan 'babaliyeut' atau dalam keadaan tidak cukup bukti, itu malah terancam eksaminasi. Kalau Kejari yang menangani, Kejati yang mengeksaminasi," ujarnya.

Bagi Widyo, penghentian perkara yang sempat mangkrak 8 tahun ini tidak menyalahi prosedur.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika perkara korupsi itu tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP, maka kami usulkan kepada pimpinan untuk dihentikan. Sebelum dihentikan, di-ekspose (gelar perkara) dulu dan kaji betul di sini. Setelah itu, OK lah (dihentikan) dan itu tidak terbantahkan," kata dia.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah 'drying center' pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.

Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar.

Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya merupakan karyawan Bank Bukopin dan juga seorang pihak dari PT Agung Pratama Lestari.

Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen. Padahal, ada yurisprudensi perkara PT Elnusa yang terbukti di pengadilan meski saham pemerintah di perusahaan itu bawah 50 persen. (Abdul Qodir)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas