Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Wisma Atlet KPK Periksa Angelina Sondakh

Angelina Sondakh diperiksa untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi Wisma Atlet KPK Periksa Angelina Sondakh
Warta Kota/Henry Lopulalan
Angelina Pingkan Patricia Sondakh, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2014) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011. Angelina Sondakh diperiksa untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Awal bulan lalu sebenarnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wanita yang akrab disapa Angie itu. Namun Angie tidak datang karena alasan masih berkabung berhubung sang kakak Frank Nicholas Sondakh meninggal dunia.

Angie adalah anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Angie dulunya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 3 Februari 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar Amerika dari Grup Permai.

Angie kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas