Kejagung Sita Rp 2 Miliar
Uang Rp 2 miliar telah disita Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan TransJakarta 2014
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang Rp 2 miliar telah disita Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan TransJakarta 2014, dengan empat tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony T Spontana mengatakan uang Rp 2 miliar itu disita dari tersangka Gunawan Rp 1 miliar dan sisanya Rp 1 miliar lagi dari 60 orang saksi.
"Total ada Rp 2 miliar yang disita. Diantaranya Rp 1 miliar dari tersangka G (Gunawan). Sedangkan sisanya Rp 1 miliar disita dari 60 anggota dan pengendali teknis yang mendapatkan honor tidak sah dari proyek pengadaan bus tersebut, mereka statussebatas saksi," ungkap Tony, Kamis (11/12/2014) di Kejagung.
Tony menambahkan dalam perkara ini, penyidik hanya menyita uang dan tidak menyita aset-aset. Pasalnya ini merupakan kasus korupsi, bukan kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.
Dari empat tersangka, satu tersangka yang belum ditahan yakni Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.