Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita Rp 2 Miliar

Uang Rp 2 miliar telah disita Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan TransJakarta 2014

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Sita Rp 2 Miliar
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang Rp 2 miliar telah disita Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan TransJakarta 2014, dengan empat tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony T Spontana mengatakan uang Rp 2 miliar itu disita dari tersangka Gunawan Rp 1 miliar dan sisanya Rp 1 miliar lagi dari 60 orang saksi.

"Total ada Rp 2 miliar yang disita. Diantaranya Rp 1 miliar dari tersangka G (Gunawan). Sedangkan sisanya Rp 1 miliar disita dari 60 anggota dan pengendali teknis yang mendapatkan honor tidak sah dari proyek pengadaan bus tersebut, mereka statussebatas saksi," ungkap Tony, Kamis (11/12/2014) di Kejagung.

Tony menambahkan dalam perkara ini, penyidik hanya menyita uang dan tidak menyita aset-aset. Pasalnya ini merupakan kasus korupsi, bukan kasus tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Dari empat tersangka, satu tersangka yang belum ditahan yakni Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas