Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Amir Hamzah Pada Kasus Suap Pilkada Lebak

Amir sendiri telah tiba di KPK. Namun, Amir tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Kembali Periksa Amir Hamzah Pada Kasus Suap Pilkada Lebak
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Bupati Lebak periode 2013-2018 Amir Hamzah usai menimemenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lebak di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang merupakan pengembangan kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Bupati Lebak 2008-2013, Amir Hamzah, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Amir sendiri telah tiba di KPK. Namun, Amir tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Lebak 2013-2018, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyidik telah menemukan, bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan AM dan K sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut Johan, keduanya ditetapkan dalam pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang sudah menyeret Akil Mochtar, Atut Chosiyah Chasan, dan Tubagus Chaeri Wardana, serta Susi Tur Andayani.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas