Masih Ada Kelemahan, PDIP akan Ajukan Revisi Perppu Pilkada
PDIP mengusulkan adanya revisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
![Masih Ada Kelemahan, PDIP akan Ajukan Revisi Perppu Pilkada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20141019_162515_aktivis-kalimantan-suarakan-pilkada-langsung.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan adanya revisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada. Revisi itu akan diajukan setelah Perrpu Pilkada ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Kami akan mengajukan revisi atas Perppu tersebut setelah ditetapkan menjadi UU nantinya," kata Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah, Minggu (14/12/2014).
Basarah mengatakan, PDIP sudah dipastikan akan mendukung Perppu Pilkada langsung yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya sebagai presiden pada Oktober lalu.
Hal itu selaras dengan sikap resmi PDIP selama ini yang mendukung sistem pilkada langsung. Basarah mengatakan sikap dukungan terhadap Perpu Pilkada langsung tersebut juga untuk memberikan penghormatan kepada SBY agar tidak kehilangan muka jika Perppu yang beliau tandatangani tersebut ditolak DPR.
"Namun demikian, kami menyadari pada saat Perppu tersebut dibuat oleh Presiden SBY pada waktu itu dalam keadaan yang tergesa-gesa pasca "miskoordinasinya" antara SBY sebagai Ketum Partai Demokrat dan pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR pada saat paripurna pengambilan keputusan atas RUU Pilkada tersebut beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Basarah menilai masih ada beberapa kelemahan dalam pasal-pasal Perppu Pilkada langsung tersebut
"Namun karena legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak Perppu tersebut, maka kami akan mengajukan revisi setelah ditetapkan menjadi UU," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.