Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Rekening Gendut Kepala Daerah Diusut Kejagung

penanganan transaksi mencurigakan dua mantan gubernur, empat bupati dan mantan bupati, masih dalam tahap penelaahan atau belum penyelidikan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Delapan Rekening Gendut Kepala Daerah Diusut Kejagung
gebernurnuralam.com
Nur Alam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengusut transaksi mencurigakan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah pemilik rekening gendut yang dicurigai transaksinya, yakni seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur serta lima bupati dan mantan bupati.

Penanganan transaksi mencurigakan yang melibatkan gubernur aktif tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam, sudah masuk ke tahap penyelidikan dan segera memeriksa yang bersangkutan.

Sementara, penanganan transaksi mencurigakan dua mantan gubernur, empat bupati dan mantan bupati, masih dalam tahap penelaahan atau belum penyelidikan.

"Satu (perkara mantan bupati,-red) sudah masuk tahap penuntutan dan sebentar lagi dilimpahkan ke pengdilan untuk disidangkan," kata Tony.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, LHA transaksi mencurigakan mantan gubernur yang ditangani Kejaksaan Agung melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

BERITA REKOMENDASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum juga menerima LHA yang sama dari PPATK. Lembaga anti-rasuah itu juga tengah menelaah transaksi mencurigakan seorang gubernur aktif dan mantan gubernur, Fauzi Bowo.

"Kan nggak apa-apa kita juga menangani itu. Kan belum penyelidikan," kata penegak hukum di Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas