KPK Ajari Anggota F-PAN DPR Cara Pelaporan Harta Kekayaan
Adnan mengaku wajar adanya kesulitan anggota DPR melaporkan LHKPN.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Prajaa memberikan pembekalan kepada anggota Fraksi PAN di DPR. Pembekalan itu mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Gratifikasi.
Adnan mengaku sebelumnya telah memberikan pembekalan kepada Fraksi Gerindra dan NasDem.
"Sekarang PAN, kita memberikan pembekalan pada anggotaa dewan yang baru mengenai apa itu KPK, sehingga persepsi mengenai KPK itu utuh tidak terpotong-potong," ujar Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Hadir dalam pembekalan tersebut anggota Fraksi PAN diantaranya Tjatur Sapto Edy, Alimin Abdullah, Hanafi Rais, Yandri Susanto dan Saleh Daulay. Kemudian tenaga ahli anggota DPR juga ikut pembekalan tersebut.
Adnan mengaku wajar adanya kesulitan anggota DPR melaporkan LHKPN.
"Wajar lah karena memang agak detail sehingga tidak mudah mengisinya. Sehingga kadang-kadang kita perlu klarifikasi lagi untuk disempurnakan," tuturnya.
Ia mengatakan anggota DPR harus melaporkan LHKPN kepada KPK. "Jadi mereka tahu kenapa musti mengisi LHKPN, dan bagaimana cara pengisian, untuk apa LHKPN itu," katanya.