Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Korupsi Besar
Pidsus Kejagung akan menyeleksi jaksa-jaksa pilihan dari kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi se-Indonesia.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membentuk tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor) untuk 'menggenjot' penanganan kasus korupsi besar, khususnya penuntasan sejumlah kasus yang lama mangkrak.
Pidsus Kejagung akan menyeleksi jaksa-jaksa pilihan dari kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi se-Indonesia, khususnya mereka yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang ditarik ke Satgassus Tipikor adalah jaksa yang pernah di KPK yang ditempatkan di daerah seperti di Kejari, yang jadi asisten Kajari, ditarik untuk memperkuat tim khusus ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Widyopramono, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Menurut Widyo, tim Satgassus tersebut juga akan diisi oleh empat jaksa yang baru akan ditarik dari KPK dalam waktu dekat. Keempat jaksa itu ditarik dari KPK karena sudah habis masa tugasnya, yakni 10 tahun.
Kejagung akan mengirimkan sejumlah jaksa pilihan ke KPK untuk diseleksi sebagai pengganti keempat jaksa yang ditarik.
"Kejaksaan Agung akan ngedrop sebanyak-banyaknya dan yang bagus-bagus ke sana," ujarnya.
Ia membantah pihaknya akan menarik sebanyak 30 jaksa untuk direkrut menjadi tim Satgassus Tipikor Kejagung. Menurutnya, hanya empat jaksa dari KPK yang ditarik karena memang habis masa tugasnya.
Menurut Widyo, nantinya tim Satgassus Tipikor ini berada di bawah struktur JAM Pidsus.
Ia mengakui, sebenarnya sejak era kepemimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah ada Satuan Khusus Tipikor di Pidsus Kejagung. Pembentukan tim Satgassus Tipikor semata untuk meningkatkan penanganan kasus korupsi besar agar lebih baik.
Oleh karena itu, nantinya satuan itu akan digabung ke dalam tim Satgassus Tipikor Kejagung.
"Kewenangannya (Satsus dan Satgassus Tipikor) sama. Antara lain, mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi. Strukturnya nanti akan dikukuhkan oleh Jaksa Agung," tukasnya.