Ketua MK Bantah Bahas Refly dan Todung saat Bertemu Jokowi
"Tidak ada (membahas Pansel), kami hanya peresmian pusat sejarah konstitusi ya," kata Hamdan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memastikan pihaknya fair dan tak akan menggangu gugat kewenangan presiden memilih anggota panitia seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi.
Karena itu, tegas Hamdan, pihaknya tak menyinggung atau membicarakan apapun mengenai Todung Mulya Lubis dan Refly Harun, dengan Presiden Jokowi saat melakukan pertemuan di MK hari ini.
"Tidak ada (membahas Pansel), kami hanya peresmian pusat sejarah konstitusi ya," kata Hamdan di kantornya MK, Jumat (19/12/2014).
Saat ini, tegas Hamdan, pihaknya sudah tidak mempermasalahkan status Todung dan Refly yang masuk Pansel Cakim Konstitusi bentukan Jokowi.
Cuma sebelumnya, Hamdan mengakui bahwa MK mengirimkan surat yang intinya meberitahu bahwa Todung dan Refly merupakan orang yang aktif beracara di MK.
Bahkan saat ini perkara keduanya masih bergulir di MK.
"Tapi soal itu sudah selsai, tidak ada masalah lagi," kata Hamdan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.