Soal Rekening Gendut, Kejagung Bidik Bupati Bengkalis dan Eks Pejabat Kejaksaan
"Itu sedang diselidik lebih lanjut oleh jajaran Dirdik (Direktur Penyidikan)," ujarnya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah masuk radar penelusuran Kejaksaan Agung terkait kepemilikan 'rekening gendut' dan transaksi mencurigakan sebagaimana temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang telah masuk tahap penyelidikan, jaksa penyidik Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung juga tengah menelusuri rekening gendut dan transaksi mencurigakan Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh dan seorang mantan bupati yang pernah menjadi menjadi pejabat tinggi kejaksaan.
"(Rekening gendut kepala daerah) yang sudah penyelidikan satu kasus, penyidikan dua kasus ya, termasuk yang Bengkalis itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyopramono di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Widyo tidak merinci keterkaitan transaksi mencurigakan Bupati Bengkalis dengan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kasus tersebut, yakni penggelontoran dana Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar ke BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BML) Tahun 2012 untuk penyertaan modal proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Gas dan Uap.
"Penyidikan (kasus) itu sudah berjalan terus. Ada yang sudah ditahan," ujarnya.
Ia pun belum memastikan rencana pemeriksaan Bupati Bengkalis terkait rekening gendut dan transaksi mencurigakan ini. "Soal panggil-memanggil, yang diperlukan bagi penyidik akan dipanggil semuanya. Nggak ada yang bisa menghindar dari panggilan jaksa," kata dia.
Sementara itu, salah seorang mantan kepala daerah yang tengah diselidiki kepemilikan rekening gendut dan transaksi mencurigakan adalah mantan pejabat kejaksaan.
"Itu sedang diselidik lebih lanjut oleh jajaran Dirdik (Direktur Penyidikan)," ujarnya.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Bupati Pulang Pisang selama 2003-2008 dan 2008-2013, Achmad Amur pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Tengah dan jaksa karir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Informasi yang diperoleh Tribun, temuan transaksi mencurigakan kepala daerah dan mantan kepala daerah dari PPATK yang diserahkan ke Kejagung adalah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam; mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau Foke.
Selanjutnya ada Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono; mantan Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Achmad Amur; Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh; Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Suherman; dan mantan Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Candra.
Selain itu, ada transaksi mencurigakan seorang gubernur aktif ditangani pihak Kejagung belum diketahui informasi rinciannya.
Namun, sejauh ini pihak Kejagung sebatas melansir rekening gendut dan transaksi mencurigakan yang sedang ditelusuri, yakni Gubernur Sultra, Nur Alam; Bupati Seruyan, Sudarsono; mantan Bupati Pulang Pisau, Achmad Amur; Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh; dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.