Surat Kubu Agung Belum Dibahas, MPR Tunggu Lampiran Keabsahan Pengurus
Pimpinan MPR belum membahas surat pergantian Fraksi Golkar yang dilayangkan kubu Agung Laksono.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR belum membahas surat pergantian Fraksi Golkar yang dilayangkan kubu Agung Laksono. Kubu Agung menunjuk Agun Gunandjar untuk menggantikan Hardi Soesilo di posisi Ketua Fraksi Golkar di MPR.
"Kami belum bahas itu. Kami belum bahas itu," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Mahyudin mengatakan pihaknya perlu melihat keabsahan kepengurusan yang diajukan kubu Agung Laksono. Hal itu dijadikan landasan hukum untuk penggantian kepengurusan fraksi.
"Kalau orang tanpa dasar mengajukan, maka bisa memecat kita. Jadi perlu keabsahan kepengurusan yang mengajukan. Kalau memenuhi persyaratan bisa jalan tapi kalau engga memenuhi maka tidak bisa," ujar Politisi Golkar itu.
Ia menuturkan penggantian pimpinan fraksi merupakan kewenangan partai. Sebab, fraksi merupakan kepanjangan tangan partai. Namun, ia mengingatkan keputusan Kemenkumham mengakui kedua munas baik di Ancol dan Bali membuat proses penggantian tidak bisa dilakukan.
"Yang menggantikan alat kelengkapan yaitu fraksi yg miliki keabsahan secara hukum. Sementara itu partai hasil munas belum miliki kekuatan hukum, belum disahkan kemenkumham," ujarnya.
"Kalau versi Agung di sahkan kemenkumham maka dia berhak mengganti fraksi. Tapi sekarang belum ada yang diakui kemenkumham," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.