Komisioner Komnas HAM: Pemberian Grasi Tidak Berhenti Hanya Kepada Eva
Komisioner Komnas HAM Siti Nurlaila mengapresiasi positif atas grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada aktivis agraria Eva Bande
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Nurlaila mengapresiasi positif atas grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada aktivis agraria Eva Bande. Dia berharap, grasi itu diteruskan ke aktivis yang jadi korban kriminalisasi lain.
"Saya sangat mengapresiasi pak Jokowi yang sudah memberikan grasi kepada Eva Bande," ujar Siti melalui sambungan telepon pada Senin (22/12/2014) pagi.
"Tapi saya berharap grasi ini tidak berhenti hanya kepada Eva saja, tapi juga diberikan ke aktivis hak asasi manusia yang menjadi korban kriminalisasi," harap Siti.
Siti mengatakan, grasi kepada aktivis hak asasi manusia mutlak diperlukan. Pertama, hal itu membuktikan keberpihakan negara kepada penegakan HAM. Kedua, para aktivis HAM itu adalah 'agent of change' demokrasi Indonesia.
"Contohnya Eva. Dia mendampingi petani untuk memperjuangkan tanah mereka dari perusahaan. Pertanyaannya, kenapa Polisi itu hanya kriminalkan aktivis tanpa menyentuh perusahaan yang dianggap melanggar?" ujar Siti.
Siti pun menyoroti tren kriminalisasi aktivis HAM dari rezim ke rezim. Menurut dia, tidak ada perubahan antara rezim Orde Baru hingga reformasi, khususnya era Susilo Bambang Yudhoyono. yang terjadi hanyalah pergeseran tren pola kriminalisasi.
"Kalau dulu kriminalisasi aktivis dilakukan oleh TNI. Setelah reformasi keamanan kan ke kepolisian. Tapi tetap out put-nya sama, yang mengkriminalkan aktivis malah Polisi," ujar Siti.
Oleh sebab itu, pemberian grasi presiden atas para aktivis merupakan bukti bahwa rezim Jokowi-Jusuf Kalla berpihak pada penegakan HAM.
Eva adalah aktivis agraria asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Dia dipenjara lantaran membantu petani di kampungnya untuk memperjuangkan merebut kembali ratusan hektar lahan yang dirampas perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati.
Pada awal Desember 2014, Eva melayangkan permohonan grasi kepada presiden Joko Widodo. Sejumlah aktivis HAM, yakni Adian Napitupulu dan rekan-rekannya, telah memberitahukan latar belakang kasus Eva sebelum Jokowi dilantik. Saat itu Jokowi berjanji membebaskan Eva.
Jumat, 19 Desember 2014, surat grasi Eva terbit dan langsung diserahkan ke Eva di Palu. Sorak sorai para aktivis pembela HAM dan aktivis agraria mengiringi proses pembebasan Eva di LP. Kini, Eva telah menghirup udara bebas. Dia mengatakan, ada 140 aktivis agraria lain yang masih dipenjara.