Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Obral Remisi untuk Koruptor Cederai Keadilan Masyarakat

"Apapun alasan pemberian remisi ini, sangat mengganggu rasa keadilan. Karena, yang nama korupsi itu dampaknya membunuh rakyat,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Obral Remisi untuk Koruptor Cederai Keadilan Masyarakat
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian remisi terhadap sejumlah narapidana korupsi oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terus menuai kritik. Pemerintah seharusnya tak memberi koruptor remisi.

"Masih obral remisi memperlihatkan pemerintah Jokowi baik sekali sama koruptor, dan sangat berpihak sekali sama mereka," kata Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (27/12/2014).

Pemerintah harusnya sadar, pemberian remisi menciderai rasa keadilan. Sebab itu, pemerintah seharusnya tak perlu memberikan remisi kepada para koruptor yang telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

"Apapun alasan pemberian remisi ini, sangat mengganggu rasa keadilan. Karena, yang nama korupsi itu dampaknya membunuh rakyat, merampok uang rakyat untuk kebutuhan dan memperkaya pribadi. Jadi, seharusnya, tidak usah mengobral remisi," imbuhnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkum HAM, sebanyak 49 narapidana kasus korupsi diberikan remisi hari raya Natal. Mereka terdiri dari 18 napi yang mengacu pada PP No 28 2006, 31 napi mengacu pada PP 99 Tahun 2012, dan dua di antaranya bebas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas