Obral Remisi untuk Koruptor Cederai Keadilan Masyarakat
"Apapun alasan pemberian remisi ini, sangat mengganggu rasa keadilan. Karena, yang nama korupsi itu dampaknya membunuh rakyat,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian remisi terhadap sejumlah narapidana korupsi oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terus menuai kritik. Pemerintah seharusnya tak memberi koruptor remisi.
"Masih obral remisi memperlihatkan pemerintah Jokowi baik sekali sama koruptor, dan sangat berpihak sekali sama mereka," kata Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (27/12/2014).
Pemerintah harusnya sadar, pemberian remisi menciderai rasa keadilan. Sebab itu, pemerintah seharusnya tak perlu memberikan remisi kepada para koruptor yang telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
"Apapun alasan pemberian remisi ini, sangat mengganggu rasa keadilan. Karena, yang nama korupsi itu dampaknya membunuh rakyat, merampok uang rakyat untuk kebutuhan dan memperkaya pribadi. Jadi, seharusnya, tidak usah mengobral remisi," imbuhnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkum HAM, sebanyak 49 narapidana kasus korupsi diberikan remisi hari raya Natal. Mereka terdiri dari 18 napi yang mengacu pada PP No 28 2006, 31 napi mengacu pada PP 99 Tahun 2012, dan dua di antaranya bebas.