ICW: KPK Cuma Bisa Bongkar, Tak Mampu Tuntaskan
Dalam lima tahun terakhir, lembaga antirasuah ini dirasa mulai melunak terhadap tersangka korupsi.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai hanya mampu membongkar kasus, tapi tak bisa menuntaskannya. Dalam lima tahun terakhir, lembaga antirasuah ini dirasa mulai melunak terhadap tersangka korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Junto. Menurutnya, masih banyak fakta perkara korupsi yang ditangani, tetapi belum sepenuhnya dituntaskan.
"Meski sudah ada proses hukum yang dilakukan, masih ada aktor lain yang belum tersenutuh KPK," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, di kawasan Kalibata, Jakarta Timur, Senin (29/12/2014).
Dalam catatan ICW, ada banyak kasus korupsi yang dianggap belum 100 persen dituntaskan, meski telah disidik. "Fenomena membongkar namun belum menuntaskan," sindirnya.
Misalnya saja, ujar Emerson, adalah kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonsia atau dikenal dengan kasus Cek Pelawat.
Menurutnya, sejauh ini, KPK hanya menjerat penerima atau anggota DPR terkait yakni perantara suap yaitu Nunung Nurbeti, dan pihak yang diuntungkan seperti Miranda Goeltom.
Ia menyebutkan, hingga kini, belum terungkap siapa bandar atau penyandang dana yang memberikan suap melalui cek pelawat itu.
Lebih lanjut, kasus korupsi lainnya yang belum tuntas adalah proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan yang merugikan negara lebih dari Rp80 miliar.
Dia mempertanyakan nama pelaku lain seperti MS Kaban, selaku mantan Menteri Kehutanan dan dua pejabat di Kementerian Kehutanan yang disebut menerima suap dari Anggoro Widjojo belum juga diproses maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, untuk pada tahap penyelidikan, KPK juga dinilai belum menyelesaikan penanganan perkara korupsi Likuiditas Bank Indonesia (BLBi).
Ia menjelaskan, Tim khusus penanganan kasus korupsi BLBI sudah mulai dibentuk sejak KPK dipimpin oleh Antasari Azhar.
Meski KPK telah meminta keterangan sejumlah menteri dan melakukan pencekalan, namun hingga saat ini proses hukumnya masih tetap dalam tahap penyelidikan dan belum beranjak ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dia mengaku bahwa KPK juga bukan institusi yang sempurna. Ditambahkannya, meski telah mengungkap sejumlah kasus korupsi, KPK dianggap memiliki sejumlah catatan mupun kekurangan yang perlu diperbaiki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.