Jika dalam Seminggu Pesawat Tak Ditemukan, DPR Berencana Bentuk Panja
Panja akan bekerja untuk mendalami penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, jika dalam waktu sepekan pesawat Air Asia QZ 8501 jurusan Surabaya-Singapura tidak ditemukan, Komisi V DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kecelakaan pesawat yang hilang kontak sejak Minggu (27/12/2014) kemarin.
Menurut Yudi, Panja akan bekerja untuk mendalami penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan penerbangan di Indonesia.
"Kita, semua warga Indonesia dan keluarga korban berharap pesawat Air Asia bisa segera ditemukan. Namun, jika dalam waktu 7 hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ditentukan, Komisi V DPR RI dapat membentuk Panja untuk mendalami kecelakaan ini dan akan memberikan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk perbaikan ke depan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2014).
Yudi juga mengingatkan kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.
"Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Dan jika sudah ada hasilnya, maka pihak Air Asia harus membayarkan ganti rugi sesuai Peermenhub No PM 77 tahun 2011 tentang tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," ujarnya.
Sesuai dengan pasal 2 PM 77 tahun 2011, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.
Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Dan untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.