Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FITRA: Lelang di DPR, DPD dan MPR Belum Transparan

Pemenang lelang bisa diatur sesuai selera oknum atau kesekretariatan Jenderal DPR, DPD, dan MPR

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in FITRA: Lelang di DPR, DPD dan MPR Belum Transparan
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Gedung DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga lembaga perwakilan rakyat dinilai belum transparan dalam melakukan pelelangan. DPR, DPD dan MPR masih saja menggunakan cara manual, tidak secara elektronik atau biasa disebut Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE).

"Pada tahun 2014, DPR, DPD, dan MPR belum menggunakan lelang yang jujur, akuntabilitas, dan transparansi. Ketiga lembaga ini masih banyak pakai lelang pengadaan barang dan jasa secara manual karena lebih menguntungkan pribadi daripada secara kelembagaan," kata Direktur Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan persnya diterima Tribun, Jumat (2/1/2015).

Dengan lelang manual, duga Uchok, pemenang lelang bisa diatur sesuai selera oknum atau kesekretariatan Jenderal DPR, DPD, dan MPR. Hal itu bisa dibuktikannya.

"DPR punya anggaran belanja modal atau anggaran dalam bentuk lelang  pengadaan barang dan jasa minimal sebesar Rp 168.340.625.000. Tapi kenyataannya hanya sebesar Rp 143.556.040.000 yang dilelang dalam bentuk LPSE, dan sekitar sebesar Rp 24.784.585.000 diduga kebocoran anggaran karena lelang dilakukan dalam bentuk manual atau ada sengajaan melakukan penunjukan langsung," kata Uchok.

Sedangkan, DPD berdasarkan data dimiliki Fitra,memiliki belanja modal atau anggaran anggaran dalam bentuk lelang pengadaan barang dan jasa menimal sebesar Rp.66.673.000.000.

"Ternyata yang dilelang melalui LPSE sebesar Rp 32.417.869.600, dan sekitar sebesar Rp 34.255.130.400 diduga potensi kebocoran anggaran karena  lelang dilakukan dalam bentuk manual atau ada sengajaan melakukan penunjukan langsung," kata Uchok.

Sementara MPR, mempunyai anggaran modal atau anggaran anggaran dalam bentuk lelang  pengadaan barang dan jasa minimal Rp 37.155.071.000. "Tetapi nyatanya  yang dilelang melalui LPSE sebesar Rp 37.113.430.000, dan minimal sebesar Rp 41.641.000 diduga potensi kebocoran anggaran karena tidak melalui LPSE," kata Uchok.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas