Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi-JK Diminta Tegas Soal Nomenklatur Kementerian Desa

Padahal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dibentuk atas dasar UU Desa‎ no 6 Tahun 2014.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jokowi-JK Diminta Tegas Soal Nomenklatur Kementerian Desa
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta tegas terkait nomenklatur Kementerian Desa. Pasalnya, masih ada tumpang tindih tugas dalam mengurus desa. Urusan Desa diurus oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

Padahal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dibentuk atas dasar UU Desa‎ no 6 Tahun 2014.

"Ini jadi masalah. Selama ini yang mengurus desa dua kementerian (Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri), lalu apa gunanya Jokowi-JK membuat nomenklatur yang maunya agar UU Desa berjalan. Nanti pasti ada overlapping," kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2015).

Tumpang tindih itu terlihat dimana urusan administrasi desa menjadi tugas Kemendagri. Sementara program-program desa diurus Kementerian Desa.

Padahal, pengelolaan dana membutuhkan pertanggungjawaban yang masuk dalam administrasi desa. Malik menilai urusan administrasi masuk dalam Kementerian Desa sehingga menjadi fokus dalam program-program pembangunan.

"Lebih baik semua diberikan ke Kemendes. Yang bertanggunjawab satu kementerian. Kalau lebih dari satu akan menjadi masalah," katanya.

Meski diurus satu kementerian, Malik mengatakan koordinasi tidak menjadi buntu. Sebab Kementerian Desa dapat berkoordinasi dengan Kemendagri.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan koordinasi dalam SK Kepala Desa maupun tata cara pemilihan kepala desa.‎ Dengan masih adanya tumpang tindih tugas di dua kementerian, Anggota Komisi II DPR itu mengakui menghambat anggaran desa.

"Saya kira mengganggu pelaksanaan pembangunan desa. Terutama pelaksanaan UU Desa," ujarnya.

‎Malik menuturkan anggaran desa yang dibuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya memberikan alokasi dana Rp9,2triliun. Untuk itu, ia meminta pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Desa mengusulkan 10 persen dari APBN dapat direalisasikan.

"Kita punya peluang di APBNP. Tapi engga ngerti apakah bisa 10 persen atau tidak. Setidaknya setengah dari 10 persen. Sekitar 5 persen atau 6 persen. Kita akan dorong terus agar mengeluarkan anggaran maksimal 10 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas