Dipanggil Dua Kali, Dugaan Rekening Gendut Nur Alam Masih Penyelidikan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pun meyakini dugaan rekening gendut Nur Alam dan tujuh rekening lainnya semuanya berjalan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyoal dugaan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam hingga kini kasus itu masih dalam proses penyelidikan di Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pun meyakini dugaan rekening gendut Nur Alam dan tujuh rekening lainnya semuanya berjalan.
"Tenang saja semua laporan dari PPATK yang ditangani Kejagung, semuanya berjalan. Untuk yang dugaan rekening dari NA (Nur Alam) masih proses penyelidikan," ujar Widyo, Senin (5/1/2015) di Kejagung.
Hingga ini penyelidikan tersebut masih berproses dan Nur Alam juga pernah dipanggil sebanyak dua kali.
"Rekening lain yang Bengkalis sudah penyidikan, tapi belum sentuh bupatinya. Kalau yang mantan Bupati Klungkung (I Wayan Candra) sudah penuntutan," katanya.
Untuk diketahui, ada 10 Laporan Hasil Analisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gendut.
Dari 10 nama tersebut, delapan diantaranya ditangani Kejagung diantaranya Gubernur Sultra, Nur Alam; Bupati Seruyan, Sudarsono; mantan Bupati Pulang Pisau, Achmad Amur; Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh; dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Lalu satu ditangani KPK yakni Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan satu di kepolisian, Ahmad Hidayat Mus.
Informasi yang dihimpun, transaksi mencurigakan melibatkan Nur Alam mencapai 4,5 juta Dolar AS atau senilai Rp 56,3 miliar. Uang itu ditranfer dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong ke rekening Nur Alam melalui empat kali pengiriman pada 2011.