Diperiksa KPK, CEO PT Agung Sedayu 'Ngacir' dari Kejaran Wartawan
Go hari ini diperiksa penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Properindo Go Hengky Setiawan langsung ngacir saat usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekitar dua jam berada di KPK, Agung langsung bergegas menuju mobilnya yang sudah menunggu. Go yang juga CEO Binakarya Propertindo Group (BPG) itu tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Sekedar informasi, Go hari ini diperiksa penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi tersangka.
Selain memeriksa Go, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Antara lain Direktur Utama PT Satwika Permai Indah Budianto Halim, Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri Ahmad Arif Purwoko, Hj. Enny Nurillah Niti Kusumo, Dr Zakirman Karim, notaris Muhammad Kholid Artha, dan Ibnu Hanny.
Sekedar informasi, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.