OJK: Jasa Raharja Tidak Wajib Bayar Santunan ke Korban AirAsia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa PT Jasa Raharja tidak memiliki kewajiban, untuk memberikan santunan kepada ahli waris
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa PT Jasa Raharja tidak memiliki kewajiban, untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.
"Rute AirAsia QZ8501 bukan dalam negeri, maka penumpang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Kalau di cover dibayar Rp 50 juta per orang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Tidak ditanggungnya penumpang AirAsia oleh Jasa Raharja, kata Firdaus, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang di Darat, Sungai Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara serta Undang-undang Nomo 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.
Mengingat pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Timur, keberangkatan Surabaya ke Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan dalam tarif angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajib.
"Maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh PT Jasaa Raharja," tuturnya.