Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK: Jasa Raharja Tidak Wajib Bayar Santunan ke Korban AirAsia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa PT Jasa Raharja tidak memiliki kewajiban, untuk memberikan santunan kepada ahli waris

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in OJK: Jasa Raharja Tidak Wajib Bayar Santunan ke Korban AirAsia
Tribunnews/Herudin
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa PT Jasa Raharja tidak memiliki kewajiban, untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.

"Rute AirAsia QZ8501 bukan dalam negeri, maka penumpang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Kalau di cover dibayar Rp 50 juta per orang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Tidak ditanggungnya penumpang AirAsia oleh Jasa Raharja, kata Firdaus, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang di Darat, Sungai Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara serta Undang-undang Nomo 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.

Mengingat pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Timur, keberangkatan Surabaya ke Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan dalam tarif angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajib.

"Maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh PT Jasaa Raharja," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas