Penerbangan AirAsia Pasti Dapat Izin dari Dua Negara
Keputusan pemerintah yang membekukan izin rute perjalanan AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura dinilai ilegal, dianggap keputusan terlalu dini
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan pemerintah yang membekukan izin rute perjalanan AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura dinilai ilegal, dianggap keputusan yang terlalu dini dan ceroboh.
Pakar penerbangan dari Universitas Negeri Airlangga Surabaya (UNAIR), Adi Riyadi, mengatakan, penerbangan AirAsia dari Indonesia ke Singapura, tidak mungkin tak memiliki izin. Pasalnya dalam konteks hukum internasional perjalanan udara lintas negara, pasti sudah diketahui dan izin juga harus disepakati oleh kedua negara.
"Kalau sampai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan itu perjalanan ilegal, saya justru khawatir kalau dari pihak Singapura bisa saja menuduh Indonesia memberikan izin bodong," Kata Adi kepada wartawan, Kamis (8/1/2015).
Menurutnya, jika sampai Singapura melakukan tudingan tersebut, bisa jadi akan diikuti negara-negara lainnya. Dampaknya, penerbangan Indonesia dan agen-agen travel akan merugi.
Adi menyebutkan, yang berhak memberikan izin penerbangan lintas negara adalah kementrian perhubungan. Sementara yang mengetahui dan merubah jadwal slot time itu, adalah Indonesia Slot Coordinator (ISC) yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah karena keberadaannya di bandara.
"Nah dari sini saya kembali katakan, sangat tidak mungkin kalau pemerintah tidak tahu ada penerbangan atau tidak ada ijin. Pemerintah pasti tahu dan pasti ada ijin. Udara ruang tertutup, apakah ada lintasan peswat lain atau tidak, pasti ISC sudah tahu." lanjutnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah tidak boleh terburu-buru memberikan statmen tentang perjalanan ilegal. Seharusnya hasil investigasi lebih dulu.