Pesan GKR Hemas: Jaga Desa dari Penyusupan
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas meminta seluruh perangkat desa menjaga kerukunan antarwarga
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas meminta seluruh perangkat desa menjaga kerukunan antarwarga untuk mencegah penyusupan yang dapat mengakibatkan perpecahan dan menghancurkan persatuan Indonesia.
Hal ini disampaikan pada acara sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dengan Paguyuban Dukuh dan Kades Sleman di Balai Desa Sumberagung, Moyudan, dan dalam pertemuan dengan konstituen masyarakat Dusun Biru, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta, Jumat (9/1/2015).
GKR Hemas menyatakan, desa merupakan kekuatan utama untuk membangun pilar persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh. Karena di desalah sesungguhnya penduduk Indonesia berada. Namun, desa juga merupakan tempat yang rawan disusupi berbagai kepentingan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan. Karena itu, desa harus menjadi garda utama melindungi sekaligus membangun negeri.
Disebutkan, pentingnya keberadaan desa ini yang membuat DPD RI sebagai perwakilan daerah di tataran politik nasional mengusulkan RUU Desa pada 16 Februari 2012. Kini, UU Desa telah terwujud dan harus dapat dimanfaatkan dengan baik oleh perangkat desa dan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, para perangkat desa di seluruh Indonesia pertama-tama harus memulai dengan menjaga kerukunan warga desanya masing-masing. Kerukunan yang terjaga memudahkan penggerakan pembangunan," kata Hemas.
Khusus untuk desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, GKR Hemas berpesan agar perangkat desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Karena desa-desa di wilayah ini mendapatkan fasilitas sekaligus dari dua UU, yakni UU Desa dan UU Keistimewaan DIY.
"Adanya keistimewaan bagi desa di DIY menuntut adanya tanggung jawab yang istimewa pula. Yakni, perangkat desa harus mampu membuktikan diri dapat menjadi contoh dalam menjaga dan memajukan desanya lebih baik lagi," katanya.