Basarnas Tetap Lanjutkan Pencarian Penumpang AirAsia dalam Operasi Harian
Evaluasi ini telah dimulai oleh Basarnas dengan mengurangi Search Rescue Unit (SRU) dari luar negeri.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencarian penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 tetap dilanjutkan oleh Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas). Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo mengatakan, pencarian penumpang akan dilakukan meski ada batasan waktu.
Rencananya tim gabungan akan melakukan evaluasi terkait pencarian penumpang. Evaluasi ini telah dimulai oleh Basarnas dengan mengurangi Search Rescue Unit (SRU) dari luar negeri.
Menurutnya, tim gabungan terus berusaha untuk menambah penumpang yang berhasil dipindahkan dari laut.
"Itu hasil evaluasi nanti. Sekarang ini sudah diliat sendiri kan penemuan jenazah sudah mulai berkurang," kata Soelistyo setelah jumpa pers di Kantor Basarnas, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Rencananya tim gabungan tetap memprioritaskan pencarian korban karena telah diatur dalam undang-undang nomor 29 tahun 2014. Undang-undang ini mengatur pencarian korban dalam operasi dilakukan selama tujuh hari.
Namun, pencarian korban bisa diperpanjang setelah dilakukannya evaluasi oleh tim.
"Itu analisa kita. Ya sebenarnya langkah itu saya harus ketemu keluarga korban dulu. Berbicara dengan mereka pakai hati, kemudian baru kita koordinasi. Tapi nanti, kalau sampai operasi pokok ini tambahan ada yang saya hentikan, itu bukan berarti operasi pencarian itu berhenti sama sekali," jelas Soelistyo.
Meski operasi pencarian pesawat AirAsia QZ 8501 tidak dilakukan secara gabungan, Basarnas bertekad untuk melanjutkan operasi yang bersifat harian. Basarnas akan melanjutkan pencarian untuk memenuhi harapan keluarga yang meminta operasi tetap dilanjutkan.
"Saya akan melanjutkan operasi hariannya Basarnas dengan kekuatan-kekuatan kita. Tapi bukan dalam konteks operasi gabungan. Kita punya operasi harian untuk memenuhi harapan keluarga. Kita coba berdiri di hati mereka. Jadi kita juga punya Standar Operasional Prosedur (SOP), dua-duanya kita pertimbangkan," jelas Soelistyo.