Sekelumit Proses Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan
Butuh waktu lama Komisi Pemberantasan Korupsi memproses penetapan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Butuh waktu lama Komisi Pemberantasan Korupsi memproses penetapan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan. Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Budi sudah dimulai sejak 2010.
Ketua KPK Abraham Samad mengaku sebelumnya pernah melakukan koordinasi dengan Polri dalam penanganan kasus rekening gendung mencurigakan milik Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri dan mantan Kapolda Bali tersebut.
"Kita sudah pernah kordinasi bahwa kita sedang menerima laporan pengaduan masyarakat. Sebatas itu sudah pernah melakukan kordinasi pendahuluan atas nama BG (Budi Gunawan)," ungkap Abraham di Mabes Polri, Selasa (13/1/2015).
Setelah ada laporan masyarakat, KPK mulai mengumpulkan bahan dan keterangan atas rekening mencurigakan Komjen Budi. Setelah investigasi penyelidikan pendahuluan, pada 2014 pimpinan KPK meningkatkan statusnya ke penyelidikan.
Setelah masuk tahap penyelidikan hampir kurang lebih enam bulan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Rencananya, besok Budi menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri.
"Jadi bukan ujug-ujug kita tetapkan tersangka, bukan karena ada kepntingan politik. KPK bukan lembaga politik, polisi juga bukan lembaga politik. Polri, KPK, Kejaksaan merupakan lembaga penegakan hukum bukan lembaga politik," aku Abraham.