Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekelumit Proses Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan

Butuh waktu lama Komisi Pemberantasan Korupsi memproses penetapan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekelumit Proses Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut di jajaran Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Butuh waktu lama Komisi Pemberantasan Korupsi memproses penetapan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan. Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Budi sudah dimulai sejak 2010.

Ketua KPK Abraham Samad mengaku sebelumnya pernah melakukan koordinasi dengan Polri dalam penanganan kasus rekening gendung mencurigakan milik Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri dan mantan Kapolda Bali tersebut.

"Kita sudah pernah kordinasi bahwa kita sedang menerima laporan pengaduan masyarakat. Sebatas itu sudah pernah melakukan kordinasi pendahuluan atas nama BG (Budi Gunawan)," ungkap Abraham di Mabes Polri, Selasa (13/1/2015).

Setelah ada laporan masyarakat, KPK mulai mengumpulkan bahan dan keterangan atas rekening mencurigakan Komjen Budi. Setelah investigasi penyelidikan pendahuluan, pada 2014 pimpinan KPK meningkatkan statusnya ke penyelidikan.

Setelah masuk tahap penyelidikan hampir kurang lebih enam bulan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Rencananya, besok Budi menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri.

"Jadi bukan ujug-ujug kita tetapkan tersangka, bukan karena ada kepntingan politik. KPK bukan lembaga politik, polisi juga bukan lembaga politik. Polri, KPK, Kejaksaan merupakan lembaga penegakan hukum bukan lembaga politik," aku Abraham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas