Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua PN Surabaya yang Tunjuk Diri Jadi Hakim Ketua Kasus Korupsi Bupati Bogor

Nur Hakim menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis kasus korupsi Bupati Bogor, Rachmat Yasin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Ketua PN Surabaya  yang Tunjuk Diri Jadi Hakim Ketua Kasus Korupsi Bupati Bogor
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SAKSI - Majelis Hakim bertanya kepada satu persatu saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam sidang lanjutan kasus suap Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (16/10). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 11 orang saksi untuk diminta keterangannya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, terkait tindak pidana korupsi turut serta suap pada rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, mengatakan Nur Hakim akan diperiksa untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Priharsa, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Nur Hakim menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis kasus korupsi Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Padahal, saat itu dia telah dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait kasus tersebut, Komisi Yudisial pun melakukan investigasi terkait hal ini.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 5,5 tahun penjara terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.

Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas