KPK Periksa Ketua PN Surabaya yang Tunjuk Diri Jadi Hakim Ketua Kasus Korupsi Bupati Bogor
Nur Hakim menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis kasus korupsi Bupati Bogor, Rachmat Yasin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, terkait tindak pidana korupsi turut serta suap pada rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, mengatakan Nur Hakim akan diperiksa untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Priharsa, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Nur Hakim menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis kasus korupsi Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Padahal, saat itu dia telah dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait kasus tersebut, Komisi Yudisial pun melakukan investigasi terkait hal ini.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 5,5 tahun penjara terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.
Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.