Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibas: Jenderal Sutarman Belum Pensiun, Tak Ada Urgensi Ganti Kapolri

Edhie Baskoro Yudhoyono meminta presiden untuk tidak melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibas: Jenderal Sutarman Belum Pensiun, Tak Ada Urgensi Ganti Kapolri
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Edhie Baskoro Yudhoyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono meminta presiden untuk tidak melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Kesimpulan kami tetap meminta menunda, dan perlu diketahui Kapolri Jenderal Sutarman hari ini belum pensiun, beliau masih memiliki waktu panjang. Jadi ngga ada urgensi presiden kemudian mengajukan dan mempercepat proses pemilihan atau penetapan pengangkatan kapolri," kata Ibas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurutnya, keputusan Presiden Jokowi bisa diterima kecuali Jenderal Sutarman mengundurkan diri, diberhentikan atau terrsangkut kasus hukum.

Dirinya menjelaskan, sesuai semangat Partai Demokrat yang ingin memberantas korupsi dan menegakkan keadilan, gelar tersangka Budi Gunawan pasti akan mempengaruhi semangat tersebut.

"Sehingga kalau saja presiden mengangkat calon kapolri bertatus tersangka, bisa membuat buyar dan ngga baik bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Menurut anggota Komisi 10 DPR RI ini, yang bisa dilakukan oleh DPR RI adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi, baik kepada Presiden, KPK, Kapolri, Kompolnas maupun Komjen Budi Gunawan sendiri.

Menurutnya, tak ada urgensi yang mendesak karena menurutnya Jenderal Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugasnya sampai klarifikasi atas kasus Komjen Budi Gunawan selesai dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

"Kapolri Jenderal Sutarman masih bisa menjalankan tugasnya karena menurut UU No 2 tahun 2002-tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bab II pasal 11 beserta penjelasannya. Masa jabatan Jendral Polisi Sutarman belum berakhir, beliau tidak mengundurkan diri, belum memasuki usia pensiun, tidak berhalangan tetap dan juga tidak dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ibas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas