Denny Indrayana Yakin KPK Tidak Pernah Gagal Menangani Kasus
Guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana mengapresiasi tindakan presiden Joko Widodo yang tidak melantik Komjen Gunawan sebagai Kapolri.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana mengapresiasi tindakan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak melantik Komjen Gunawan sebagai Kapolri meskipun telah disetujui DPR RI. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini meyakini, yang bersangkutan akan menjadi terdakwa, lalu terpidana karena keyakinannya bahwa KPK tidak pernah gagal menangani perkara kasus korupsi.
"Perlu diapresiasi karena beliau (Jokowi) mendengar bahwa jangan dilantik itu perlu diapresiasi," ujarnya De kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Minggu (18/1/2015).
Dengan alasan itu, Denny ini berpendapat, keputusan Jokowi dengan menunda saja dianggap tidak tepat. Seharusnya Jokowi membatalkan pelantikan jenderal bintang tiga itu sebagai kapolri.
"Karena tersangka (Budi Gunawan) pasti akan menjadi terdakwa tidak ada Surat Perintah Perhentian Penyidikan
(SP3) di KPK. Dan kemungkinan besar akan pidana, karena KPK tidak pernah gagal," tegasnya.
Dengan demikian, Ia menilai Jokowi dapat memulainya dari titik nol dengan melibatkan KPK dan PPATK untuk memilih Kapolri yang mempunyai rekam jejak yang baik.
"Jokowi dapat menggunakan menggunakan undang-undang pemerintahan yang mengatur tentang diskresi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat sebagai kepala biro di Mabes Polri 2004-2006.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.