Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Soal Rusdi Siap Mundur dari Posisi Wakil Ketua Umum

Presiden Joko Widodo melantik Waketum PKB Rusdi Kirana sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKB Soal Rusdi Siap Mundur dari Posisi Wakil Ketua Umum
kompas.com
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar bersama Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (12/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Waketum PKB Rusdi Kirana sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). PKB pun menyambut gembira dilantiknya Rusdi sebagai Watimpres.

"Ini membuktikan bahwa PKB berhasil melakukan kaderisasi sekaligus menempatkan kadernya di posisi-posisi strategis dengan menempatkan empat kader sebagai menteri," kata Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (19/1/2015).

PKB, kata Maman, juga memperlihatkan dedikasi, integritas serta loyalitas pada aturan Presiden Jokowi yang melarang rangkap jabatan. Hal itu diperlihatkan saat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berkonsentrasi membesarkan partai daripada menjabat menteri. Sementara Hanif Dhakiri melepaskan posisi Sekjen untuk menjabat Menteri Tenaga Kerja.

"Sekarang pak Rusdi, jadi bukti prinsip PKB. PKB menjadikan moment pemerintah baru ini untuk melakukan penguatan karakter pengabdian secara lahir batin demi rakyat indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rusdi Kirana mengaku siap mundur sebagai pengurus partai setelah dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Ia mengaku telah mendapat restu dari partainya yang juga mengusulkan dirinya menjadi anggota Wantimpres pada Presiden Joko Widodo.

"Sudah (komunikasi) dengan PKB, kan saya diusulkan sama PKB," kata Rusdi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Sesuai Undang-Undang Nomor 19/2006, anggota Wantimpres tidak boleh menjadi pengurus partai dan harus mundur sebagai pengurus partai maksimal tiga bulan setelah dilantik presiden.

Berita Rekomendasi

Rusdi mengaku memahami itu bahkan siap melepaskan jabatan di perusahaan swasta yang dipimpinnya. "Memang harus lepas jabatan swasta, BUMN dan jabatan di partai," ujarnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas