GRANAT Apresiasi Hukuman Mati untuk Penjahat Narkoba
Dia mengungkapkan, tidak hanya GRANAT yang menghendaki penerapan hukuman mati bagi para penjahat narkotika.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Jakarta Utara Eugenius Kau Suni menilai tindakan hukuman mati yang sudah dimanifestasi dapat dikatakan sebagai langkah maju pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Dia mengungkapkan, tidak hanya GRANAT yang menghendaki penerapan hukuman mati bagi para penjahat narkotika, melainkan sebagian lapisan masyarakat, bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menghendaki agar direalisasikan death penalty itu.
"Bukan hanya GRANAT yang mendesak Jaksa Agung Prasetyo segera mengeksekusi 64 terpidana mati kasus narkoba. Tetapi semua elemen masyarakat yang lain, bahkan DPR," tutur Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Kwik Kian Gie School of Business itu, Selasa (20/1/2015).
Dia mengklaim penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap 64 terpidana mati kasus narkoba semakin mempersempit ruang alasan Jaksa Agung menunda eksekusi mati para terpidana narkoba.
Alhasil, momentum pelaksanaan eksekusi mati, berperan penting dalam merealisasikan cita-cita pemerintah membebaskan masyarakat dari bayang-bayang narkoba.
"Saatnya bangsa ini tidak boleh memberikan hukuman ringan kepada para pengedar dan pembuat narkoba. Karena sebelumnya para terpidana Narkotika hanya mendapat vonis alakadarnya. Padahal faktanya perbuatan mereka membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa ini," tegas Suni.
Enam terpidana mati dipastikan sudah dieksekusi oleh satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sekitar pukul 00.00, Minggu (18/1/2015).
Sedangkan satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka yaitu, Namaona Denis (48), WN Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, Tran Thi Bich Hanh (37) WN Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).